Jakarta, IDM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan bahwa UU TNI dirumuskan untuk membatasi dan mempertegas jabatan sipil yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.
Hal itu ia jelaskan dalam diskusi daring Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS) pada Selasa (25/3) siang.
Baca Juga: Wujudkan Keselamatan Kerja dan Penerbangan, TNI AU Gelar Pelatihan “Dangerous Goods Handling 2025”
“Itu justru bukan perluasan kewenangan, tapi pembatasan, penegasan. Tentara aktif tidak boleh masuk di luar 14 lembaga yang sudah digariskan tadi,” imbuhnya.
Ia menegaskan, TNI tidak akan mengambil alih jabatan yang seharusnya diisi oleh masyarakat sipil. Berdasarkan UU TNI, ditetapkan 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh para prajurit TNI.
Ia menjelaskan bahwa prajurit TNI hanya akan ditempatkan di jabatan sipil itu jika ada permintaan langsung dari kementrian/lembaga terkait. Kemudian, Mabes TNI akan menunjuk prajurit dengan kompetensi sesuai di bidang yang dibutuhkan tersebut.
Baca Juga: Brigjen Kristomei: Generasi Muda TNI Tak Pernah Nikmati Dwifungsi Masa Lalu
“Tidak ujug-ujug kami bisa masuk ke situ. Ada assessment, jadi permintaan dari kementerian atau lembaga kepada TNI. TNI itu menawarkan kepada prajuritnya siapa yang bisa masuk ke sini, yang punya keahlian,” ujarnya.
“TNI tidak akan mengambil alih posisi yang memang seharusnya dikerjakan oleh sipil. Justru mempertegas batasan apa yg bisa dikerjakan atau tidak boleh dikerjakan oleh TNI. Do and don’ts nya jelas,” sambungnya. (bp)