Jakarta, IDM โย Hari Senin (10/3), bertempat di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pernyataan terkait jabatan sipil yang bisa ditempati prajurit TNI aktif.ย
Menurut Agus, ada beberapa aturan/dasar penempatan prajurit TNI di institusi di luar TNI Kementerian/Lembaga. Hal ini sesuai dengan Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Baca Juga:ย Aslog KSAD Tinjau Sarpras Rindam Kasuari dan Cek Pembangunan Yonif TP 805/KSW
Lebih lanjut Agus mengatakan prajurit yang menduduki jabatan sipil di luar struktur TNI harus mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini dari dinas militer. Hal ini menjadi syarat mutlak agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur kedudukan dan peran prajurit TNI.
Prajurit yang mengajukan pengunduran diri akan menjalani proses administrasi yang seluruhnya berada di bawah kewenangan pimpinan TNI. Setelah proses pengunduran diri disetujui, maka yang bersangkutan secara resmi berstatus sebagai warga sipil dan tidak lagi memiliki keterikatan dengan tugas, kewajiban, maupun aturan yang berlaku di lingkungan militer.
Baca Juga: TNI-Polri Gelar Razia di Puncak Jaya, Sita 500 Busur dan 5000 Anak Panah
Berikut daftar lengkap Lembaga/Instansi Kementerian yang bisa menerima prajurit aktif TNI berdasarkan Pasal 47 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI:
1. Kemenko Polkam
2. Kemhan
3. Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden)
4. BIN (Badan Intelijen Negara)
5. BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara)
6. Lemhannas (Lembaga Ketahanan Nasional)
7. Wantannas (Dewan Ketahanan Nasional)
8. BNPB (Basarnas)
9. BNN (Badan Narkotika Nasional)
10. Mahkamah Agung. (rr)