Jakarta, IDM โย Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Kepada BSSN, Putu Jayan Danu Putra saat membuka ‘Cyber Law Expert Panel: Strategic Approaches to Cyber Governance’ di Hotel JW Marriot Jakarta, Rabu (26/6).
Putu menyebut keamanan siber adalah tanggungjawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan.
Baca Juga:ย Tekan Potensi Ancaman Siber, Kedubes Belanda dan ICSF Dorong Tata Kelola Keamanan Digital
“Saya mengajak kepada seluruh pihak utk bersama-sama mendukung dan mendorong RUU keamanan dan ketahanan siber untuk disahkan tentunya guna menciptakan ekosistem digital yg aman, inovatif dan berdaya saing tinggi,” tutur Putu.
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah berupaya membuat sejumlah aturan turunan sebagai pedoman tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Nasional dan Manajemen Krisis Siber serta Perpres Nomor 82 tahun 2022 tentang Perlindungan Informasi Infrastruktur Vital.
Namun, Putu menilai saat ini Indonesia masih kekurangan aturan hukum komprehensif dan spesifik yang mengatur keamanan siber pada level UU. Ia pun menyebut dorongan untuk RUU Keamanan dan Ketahanan Siber adalah bagian dari rencana kerja prioritas pemerintah dalam RPJMN 2025-2029.
Baca Juga:ย Aksi Ratusan Prajurit Siswa Semata PK TNI AU A-87 dalam Praktik Ilmu Medan Peta Kompas
Dalam kesempatan tersebut, Putu juga menjelaskan urgensi UU Keamanan dan Ketahanan Siber. Menurutnya, belum adanya aturan tersebut menjadi salah satu penyeban kerentanan Indonesia terhadap ancaman siber.
โKetidakhadiran khususnya UU Keamanan Siber tentunya membuat kita rentan terhadap ancaman siber. Sehingga dibutuhkan UU Keamanan Siber yang mencakup semua aspek tata kelola keamanan siber,โ sambungnya. (un)