Jakarta, IDM โ Dalam konteks sistem pertahanan negara yang diamanatkan oleh Pasal 30 UUD 1945 dan diperkuat oleh UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, kehadiran komponen pendukung atau komduk menjadi bagian strategis dari perwujudan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto di Jakarta, Kamis (24/4).
Menurut Rasminto komduk bukan bagian dari pelengkap saja, melainkan potensi riil yang mampu memperkuat pertahanan negara secara menyeluruh, terutama melalui kesiapsiagaan sumber daya manusia (SDM) yang terlatih dan sadar bela negara.
Baca Juga: Kapuspen: Sejak Dulu TNI Gandeng Mahasiswa untuk Pengembangan Radar, Drone Hingga Senjata
โPenataan dan pembinaan SDM komduk merupakan kebutuhan mendesak dalam menghadapi spektrum ancaman kontemporer yang bersifat militer, non-militer, hingga hibrida,โ ujar Rasminto yang juga pakar geografi manusia.
Ia melanjutkan, dalam UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan turut menegaskan pentingnya pembinaan SDM secara berkelanjutan, namun dalam praktiknya masih ditemukan tantangan.
โTantangan tersebut seperti lemahnya koordinasi lintas sektor dan belum optimalnya integrasi peran pemerintah daerah, aparat teritorial, serta elemen masyarakat dalam proses pembinaan tersebut,โ terang Rasminto.
Pendekatan yang lebih kontekstual, adaptif, dan berbasis kompetensi melalui pelatihan, simulasi krisis, dan penguatan karakter bela negara dan kesadaran akan hak kewajiban rakyat sebagai komponen pertahanan di berbagai lapisan masyarakat dinilai Rasminto sangat diperlukan.
Baca Juga: Berhenti Beroperasi Pesawat C-130B Retroff Hercules Punya Andil Besar Perjuangan
Salah satu aspek krusial yang belum sepenuhnya diperkuat adalah peran SDM komduk dalam perencanaan tata ruang wilayah pertahanan. Diharapkan SDM komduk dilibatkan secara aktif dalam pengawasan penggunaan ruang strategis dan menjadi potensi pertahanan negara yang handal dan berdaya guna untuk kepentingan pembangunan nasional.
Keterlibatan ini, lanjut Rasminto, penting untuk mencegah alih fungsi ruang yang dapat mengancam stabilitas keamanan, seperti konversi lahan ilegal di wilayah perbatasan atau kawasan strategis lainnya.
โStudi kasus seperti di Natuna dan Papua menunjukkan urgensi integrasi lintas sektor dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berbasis pada kepentingan pertahanan negara,โ katanya.
Baca Juga: Sertu (K) Mira Martika, Prajurit Perempuan TNI yang Sukses Jadi Peternak Sapi
Menurutnya, dengan mengarusutamakan prinsip total defense strategy 5.0, yang menekankan pada digitalisasi, sinergi komponen bangsa, dan ketahanan psikososial, penataan dan pembinaan SDM komduk harus diarahkan menjadi sistem nasional yang berkelanjutan.
SDM komduk bukan sekadar objek binaan, tetapi juga subjek aktif yang memahami medan, menguasai peran, dan berdaya dalam mendukung pembangunan pertahanan yang inklusif.
โHanya dengan cara inilah, pertahanan negara dapat menjadi kuat dari akar hingga pucuk, menjamin kedaulatan dan keselamatan bangsa dalam arti yang sesungguhnya,โ tutup Rasminto. (nhn)