Jakarta, IDM – Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono memastikan bahwa sidang pembunuhan Imam Masykur oleh tiga anggota TNI yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J akan digelar terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan.
“Kita akan gelar ini secara transparan , tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” kata Julius dalam keterangan resminya diterima Senin, (23/10).
Sebelumnya Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) sudah menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang selanjutnya Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim, di Cakung Jakarta, Senin (23/10/2023).
Baca Juga:ย TNI AL Sukses Latihan Penembakan Dua Torpedo Kapal Selam
Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.
โProsedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,โ ujar Mayor Awan.
Mayor Awan menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
Baca Juga:ย Wujud Peningkatan Kapabilitas, Instruktur Penerbang CN-295 Berhasil Lakukan Cargo Delivery System
Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Psl 338 KUHP; lebih subsider: Psl 351 (3) KUHP dan Psl 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke1 KUHP. (rr)