Jakarta, IDM – Tim intel dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII berhasil menggagalkan penyelundupan 16 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pelabuhan Tenau, Kupang, NTT, Senin (1/5).
Para calon pekerja tersebut dicekal personel Satgas Pam Angkutan Libur Lebaran 2023, dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja di PT Usahawan Borneo-Tawau, Malaysia Timur.
Baca Juga:Â Kowal Marinir Raih Mendali Emas Kejuaraan Wushu Sanda
“16 CPMI tersebut rencana akan berangkat dari Pelabuhan Tenau dengan kapal motor Bukit Siguntang tujuan Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Timur,” ungkap keterangan dari Pen Lantamal VII.
Lalu, 16 orang CPMI ilegal tersebut ditahan sementara di ruang tunggu keberangkatan penumpang dan didata identitas diri masing-masing. Kemudian, mereka diberikan pemahaman sekilas tentang tata cara menjadi CPMI yang benar berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku.
Baca Juga: Secara Sukarela Warga Papua Serahkan Senjata Jenis Engkel Loop
Pencegahan penyelundupan CPMI ilegal ialah wujud kehadiran negara dalam melindungi warganya, sehingga WNI yang ingin bekerja di luar negeri bisa dipastikan terlindungi dari segi kesejahteraan, sosial, dan hukum. (at)