Selasa, 13 Mei 2025

Korpaskhas Resmi Berubah Menjadi Kopasgat

Jakarta, IDM – Seiring terbitnya Perpres nomor 66 tahun 2019 tentang organisasi tugas dan jabatan di lingkungan TNI, terbitlah Peraturan Panglima (Perpang) TNI nomor 37 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas dan jabatan TNI AU. Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Perpang TNI nomor 43 tahun 2019 tentang struktur organisasi tugas di jajaran TNI AU.

(Dok Dispenau)

Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018, dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Udara dengan agenda membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas).

Rekomendasi rapat menyetujui pembentukan Koopsau III, sementara Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya.

(Dok Dispenau)

Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamaops dan Kotamabin TNI AU, dan merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas.

Dalam proses rapat tersebut muncul saran dari Kepala Staf Angkatan Udara untuk merubah nomenklatur Korpaskhas (Korps Komando Pasukan Khas) menjadi Kopasgat (Komando Pasukan Gerak Cepat).

(Dok Dispenau)

Perubahan nomenklatur tersebut tertuang dalam Perpang TNI nomor 26 tahun 2019 tentang organisasi tugas Kopasgat. Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yaitu yang menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu yaitu Irkopasgat. (nhn)

Berita Terkait

Berita Terbaru

INFRAME

Wakil Menteri Pertahanan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menerima kunjungan kehormatan Kepala Staf Gabungan Pasukan Bela Diri Jepang Jenderal Yoshida Yoshihide di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI, Jakarta, (25/4).

Edisi Terbaru

Subscribe hubungi bagian Sirkulasi
WhatsApp 0811 8868 831
isi form subscribe

Baca juga

Populer