Jakarta, IDM – Perjanjian Kemitraan Strategis Komprehensif yang ditandatangani oleh Presiden Korea Utara (Korut) dan Rusia pada Juni lalu, dinyatakan resmi berlaku setelah keduanya bertukar instrumen ratifikasi.
Presiden Korut Kim Jong Un dan Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani perjanjian itu pada 19 Juni lalu. Perjanjian pertahanan tersebut menetapkan bantuan timbal balik jika terjadi agresi terhadap salah satu pihak, maupun bantuan lainnya yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
Baca Juga:Â Menhan Korsel Mundur Usai Darurat Militer, Presiden Yoon Langsung Tunjuk Pengganti
Hubungan Korut-Rusia yang didasarkan pada perjanjian itu akan menjadi “alat keamanan yang ampuh yang meningkatkan kesejahteraan rakyat kedua negara, meredakan situasi regional, dan menjamin stabilitas strategis internasional,” tulis KCNA, laman media pemerintah Korut, Kamis (5/12).
“Ini akan menjadi kekuatan pendorong yang kuat untuk mempercepat pembentukan tatanan dunia multipolarisasi yang independen dan adil tanpa dominasi, penaklukan, dan hegemoni,” tambahnya.
Baca Juga:Â Amnesty International Sebut Israel Terbukti Lakukan Genosida di Gaza
Perjanjian ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya dalam konteks perang Rusia-Ukraina. Korut diyakini Barat telah mengerahkan sedikitnya 10.000 pasukan ke Rusia, yang memicu kekhawatiran meluasnya perang. (bp)