Jakarta, IDM – Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyebut ada 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online (judol) dan sudah ditindak sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
“Kita sudah menidaklanjuti, Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online,” kata Yusri saat apel gelar pasukan penegakkan hukum TA 2024 di Mabes, Cilangkap, Rabu, (13/11).
Lebih lanjut Yusri menjelaskan data 4000 prajurit ini berdasarkan data tahun 2024 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Perintah Prabowo, TNI Bentuk Satgas Narkoba, Korupsi, Penyelundupan dan Judol
Sementara untuk sanksi yang diterima 4000 prajurit tersebut, kata Yusri beragam dari ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan.
“Jadi data itu diterima kita terima dari PPATK ya, demikian. Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat dan juga ada yang dipidanakan ya,” jelas Yusri.
Sebelumnya, PPATK menyebut ada 97 ribu anggota TNI-Polri terlibat judol. Terkait ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto memastikan pihaknya terus melaksanakan pengawasan melekat terhadap judol di kalangan prajurit.
Baca Juga: TNI Gelar Apel Gabungan, Siapkan Personel untuk Dukung Program Asta Cita 2024
Ia kemudian membeberkan beberapa langkah atau tindakan yang telah diambil TNI sejauh ini, yaitu:
- TNI telah Menerbitkan Surat Telegram (ST) yang berisi tentang larangan sanksi/hukuman bagi yang terlibat judol.
- TNI telah menyebarkan flyer & leaflet ajakan, himbauan dan larangan untuk menjauhi judol serta akibat-akibatnya.
- TNI mendatangi satuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang judol oleh satuan hukum yang membidangi.
- TNI melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) dengan narasumber PPATK, Kominfo dan Kejagung yang hasilnya disebarluaskan ke seluruh anggota serta langkah yang diambil untuk mengatasi/membrantas maraknya judol.
- TNI akan menerapkan sanksi sesuai hukum yang berlaku dan hukum disiplin militer apabila terbukti melakukan judol. (rr)