Kamis, 28 Maret 2024

TNI AL Berhasil Tangkap Penyeludupan Minyak Goreng Ilegal di Perairan Belawan

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kapal Patroli TNI Angakatan Laut (AL) menangkap sebuah kapal angkut kontener yang berisi ratusan minyak goreng di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Jumat (7/5).

Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Agung Prasetiawan mengatakan bahwa Kapal MV Mathu Bhun merupakan kapal kargo bertonage 11.079 GT dihentikan serta diperiksa oleh KRI Karotang-872 pada saat melakukan pelayaran dari Belawan menuju Port Klang Malaysia pada Rabu (4/5) Lalu.

“Muatan RBD Palm Olien merupakan salah satu jenis produk turunan CPO yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi melarang ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan bahan baku minyak goreng, serta minyak goreng, terhitung mulai 28 April 2022 lalu” kata Agung.

Sementara itu, Agung juga menjelaskan peraturan tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil (minyak goreng) yang tertuang dalam Undang-Undang.

(Dok Dispenal)

“Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined Bleached and Deodorized palm olein dan Used Cooking Oil” jelasnya.

Disisi lain, Agung juga menjelaskan kronologi pada saat penangkapan, MV. Mathu Bhum yang diawaki oleh 29 Orang termasuk Nakhoda (24 Warga Negara Thailand dan 5 Warga Negara Malaysia). Kapal tersebut mengangkut ratusan kontainer, dimana 34 kontainer diantaranya berisi RBD palm olien.

Kemudian, personel TNI AL melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MV Mathu Bhum guna dilakukan penyelidikan lanjutan di Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal I) Belawan.

“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV. Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB” pungkasnya.

“Selain itu, tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dgn riil pelaksanaan ekspor. Di PEB tertulis tgl perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor riil 4 Mei” lanjutnya.

Keberhasilan pencegahan ekspor minyak goreng oleh MV. Mathu Bhum sejalan dengan instruksi, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.

Yudo juga menenkankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus. (ADT)

BERITA TERBARU

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER