Jakarta, IDM – Melalui tim penyelesaian aset Badan Pengelolaan Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) Angkatan Darat yang dipimpin Brigjen TNI Irham Waroihan, TNI AD melakukan kegiatan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sukahaji, Bandung, Jawa Barat, Jumat (18/11).
Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan rangkaian dari upaya pengambilalihan aset pengganti kerugian BP TWP yang hilang akibat korupsi. Hal ini juga menunjukkan keseriusan pihak TNI AD dalam menangani pengamanan aset di lingkungan TNI AD yang selama ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
Dengan mengedepankan pendekatan hukum, kegiatan pengamanan aset berjalan kondusif, lancar dan tertib. Selanjutnya, dalam rangka pengamanan aset BP TWP AD ini maka Kodim 0618/Kota Bandung akan melakukan langkah pengamanan dengan menduduki secara fisik tanah dan bangunan yang akan ditempati oleh Babinsa dan staf Kodim.
Selain mengambil alih dan mengamankan tanah dan bangunan tersebut, tim yang bekerja sejak tanggal 7 sampai 18 November ini telah berhasil menertibkan aset-aset lainnya terkait dengan permasalahan BP TWP di antaranya:
- Tanah dan bangunan di Jalan Re Martadinata No. 102 Bandung.
- Tanah dan bangunan di Jalan Cilaki No. 31 (Sekarang No. 43 Bandung).
- Tanah dan bangunan di Desa Penjalu Kab. Ciamis.
- Tanah di Jalan Bukit Dago Ciburrial Bandung.
Baca: Kunker ke Singapura KSAD Bahas Kerja Sama Teritorial
Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh TNI AD dalam rangka penertiban dan pengamanan aset sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (nhn)