Jakarta, IDM – Dinas Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menggelar pembinaan teknis (bintek) Peningkatan Kapasitas Penyidik Mobil TNI AL selama sepuluh hari, di Mabesal, Cilangkap, Jakarta, Senin (19/9).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL) Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung dan diikuti 20 perwira berpangkat Letda sampai Letkol dari Koarmada II, II, dan III, Staf Operasi Angkatan Laut (Sopsal), Staf Intelijen Angkatan Laut (Sintelal), Dinas Operasi Angkatan Laut (Disopsal), dan Diskum AL.
Beberapa materi akan diberikan dari instruktur PPATK, Babinkum TNI, Koarmada RI, Koarmada I dan Diskumal, yaitu mengenai kewenangan penyidik TNI AL dalam penyidikan perkara tindak pidana tertentu di laut, perlindungan hukum terhadap kedaulatan wilayah laut, dan hak berdaulat di wilayah NKRI.
Kemudian, ada materi penerapan yuridiksi universal pembajakan di laut, kejahatan siber yang berhubungan erat dengan tindak pidana di laut serta teknik mengungkap tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana tertentu di laut.
Leonard menyoroti masih banyak perwira TNI AL sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut, ragu dalam bertindak. Padahal, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan kepada komandan di lapangan untuk tidak ragu mengambil keputusan sesuai lingkup kewenangan, harus menguasai serta mematuhi hukum nasional dan internasional.
Oleh karena itu, perwira TNI AL harus mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap hukum nasional dan hukum internasional dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas khususnya terkait penyidikan.
“Jangan sampai terjadi penyidik justru malah melanggar ketentuan dan kewenangan yang telah ditentukan oleh UU,” tegas Leonard, dikutip dari keterangan Dispenal, Selasa (20/9).
Penyidik mobil adalah tim khusus perwira TNI AL yang diberi tugas melaksanakan proses penyidikan tindak pidana tertentu di laut dalam perkara yang mendapat perhatian sesuai Peraturam KSAL Nomor 11 Tahun 2019. Tim Penyidik Mobil (TPM) salah satunya bertugas melakukan advokasi, asistensi, supervisi dan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut secara terintegrasi dan terpadu. (at)