Kamis, 28 Maret 2024

RUU Pengesahan Persetujuan Indonesia-Fiji di Bidang Pertahanan Harus Perhatikan Aspek Kedaulatan

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah menyampaikan masukan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan, harus memperhatikan terlaksananya aspek kedaulatan. Sehingga, poin-poin tersebut perlu dimasukkan ke dalam RUU tersebut yang hanya memuat dua sampai tiga pasal.

“Walaupun dari segi pasal per pasal tidak bisa kita lakukan check and balance yang jelas, tetapi aspek kedaulatan yang kita bisa pastikan harus bisa terlaksana dengan adanya kerja sama pertahanan atau defense cooperation agreement dalam beberapa tahun ke depan,” ujar Rizki saat Rapat Dengar Pendapat dengan pakar atau akademisi di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Rizki, sejak kemerdekaan hingga kini Negara Fiji selalu dilanda instabilitas politik. Betapapun demikian, Indonesia harus tetap menjaga hubungan baik dengan Negara Fiji. Sebab, kerja sama ini dinilai sebagai long-term investment, baik dari sisi diplomasi pertahanan maupun diplomasi kedaulatan antar dua negara.

“Tetapi kita semua paham ini adalah menyangkut isu kedaulatan kita. Kerja sama ini juga akan menyangkut isu Papua,” tambah Rizki.

Diketahui, sejak September 2017, Pemerintah Republik Indonesia dan Republik Fiji telah menyepakati perjanjian kerja sama di bidang pertahanan yang dituangkan dalam “Agreement between the Republic of Indonesia and the Republic of Fiji on Cooperation in the Field of Defence”. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Menteri Pertahanan Republik Indonesia saat itu, yaitu Ryamizard Ryacudu bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan Nasional Republik Fiji Hon. Ratu Inoke Kubuabola, di Jakarta.

Penandatanganan Agreement tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Menhan RI dan Menhankam Fiji di Jakarta pada tanggal 4 November 2016, sekaligus menandai kelanjutan hubungan kerjasama pertahanan kedua negara ketingkat yang lebih strategis. Adapun lingkup kerja sama pertahanan yang tertuang dalam dokumen perjanjian yang telah disepakati kedua negara tersebut mencakup, pertama, pertukaran kunjungan antar badan pertahanan dan angkatan bersenjata; pedua, dialog dan konsultasi bilateral secara berkala mengenai isu- isu pertahanan dan militer yang strategis yang menjadi perhatian bersama.

Ketiga, peningkatan kapasitas dalam bidang pertahanan dan militer melalui seminar, lokakarya, program pelatihan dan pendidikan; Keempat, pertukaran intelijen militer; Kelima, peningkatan kerja sama dalam bidang industri pertahanan antara lain melalui kerja sama alih teknologi, penelitian bersama, produksi dan pemasaran bersama serta menjamin mutu bersama. (gin)

BERITA TERBARU

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER