Jakarta, IDM – Majelis Umum PBB (UN General Assembly/UNGA) menuntut gencatan senjata segera di Gaza usai 158 suara dari 193 anggota menyetujui resolusi untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Dilansir dari Un.org, Kamis (12/12), Resolusi itu disahkan dengan 158 suara mendukung, 9 suara menentang, dan 13 suara abstain. Amerika Serikat (AS) dan Israel termasuk di antara negara-negara yang menentang resolusi gencatan senjata tersebut.
Baca Juga: Zelensky Desak Sekutu Pasok 12 Sistem Patriot Tambahan
Selain itu, UNGA juga mengadopsi resolusi kedua, yang menyerukan Israel untuk mencabut larangannya terhadap badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) dan menegakkan tanggung jawabnya untuk mengizinkan sekaligus memfasilitasi bantuan kemanusiaan yang aman ke Gaza.
Pada Oktober lalu, Parlemen Israel mengadopsi undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di negaranya, Gaza dan Tepi Barat. Israel mengklaim staff UNRWA berafiliasi dengan kelompok Hamas.
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan terhadap kedua resolusi tersebut, yang menurutnya “mencerminkan tekad dan kebulatan tekad masyarakat internasional.”
Baca Juga: AS Klaim Sukses Uji Coba Cegat Rudal Balistik di Guam untuk Pertama Kali
“Kami akan terus mengetuk pintu Dewan Keamanan dan Majelis Umum hingga kami melihat gencatan senjata segera dan tanpa syarat diberlakukan dan hingga kami melihat bantuan kemanusiaan didistribusikan secara besar-besaran di seluruh penjuru Jalur Gaza,” katanya.
Resolusi UNGA tidak mengikat tetapi mencerminkan opini dunia. Resolusi ini dipicu oleh penggunaan hak veto AS di Dewan Keamanan yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza pada bulan lalu. (bp)