Jakarta, IDM – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang tentang ratifikasi Perjanjian Kemitraan Komprehensif antara Rusia dan Korea Utara (Korut).
Perjanjian itu disepakati dua kedua pihak saat Putin mengunjungi Pyongyang pada 19 Juni lalu, yang menetapkan bantuan timbal balik jika terjadi agresi terhadap salah satu pihak, maupun bantuan lainnya yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB.
Baca Juga: Korsel-AS Siap Serang Balik jika Korut Luncurkan Nuklir
Dilansir dari Tass, Senin (11/11), undang-undang itu mencatat bahwa perjanjiannya “secara eksklusif bersifat damai dan defensif, tidak ditujukan terhadap negara ketiga dan tidak mengancam perdamaian dan stabilitas.”
Perjanjian ini pun semakin memperkuat hubungan antara Rusia dan Korut, dengan kemitraan komprehensif yang didasarkan pada rasa saling menghormati kedaulatan negara dan integritas teritorial, kesetaraan, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri.
Para pihak juga sepakat untuk memperluas kerja sama di bidang ketahanan pangan dan energi, teknologi informasi dan komunikasi, serta perawatan kesehatan. Potensi peningkatan kerja sama juga termasuk perdagangan, ekonomi, investasi, serta sains dan teknologi.
Baca Juga: NATO Kecam Pengerahan Pasukan Korut ke Rusia
“Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal pertukaran instrumen ratifikasi dan akan memiliki jangka waktu yang tidak terbatas,” katanya.
Perjanjian ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik, khususnya dalam konteks perang Rusia-Ukraina. Korut diyakini Barat telah mengerahkan sedikitnya 10.000 pasukan ke Rusia, yang memicu kekhawatiran atas meluasnya perang. (bp)