Jakarta, IDM – Letda Chk Dicky Stevan Harahap, perwira hukum Satgas Pamtas Kewilayahaan Yonif 715/ Motuliato yang diutus Kumdam XIII/Mdk memberikan penyuluhan hukum tentang rules of engagement (ROE) ke setiap pos Satgas Pamtas Yonif 715 guna menyukseskan tugas yang sudah berjalan selama enam bulan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk menekankan dan mengingatkan kembali aturan-aturan yang ada di daerah operasi, serta cara bertindak hingga mengambil keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Prajurit TNI AL di Papua Patroli Keamanan Perairan Mimika
Dicky menjelaskan, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato agar mengerti dan memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara mengambil keputusan yang baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas operasi di Papua.
“Pelaksanaan tugas kewilayahan bagi TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan tentang tugas pokok TNI untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” ujarnya pada Senin (13/1).
Baca Juga: Dua Kapal Perang TNI AL Latihan Manuver Taktis di Samudera Pasifik
Secara terpisah, Dansatgas Yonif 715/Motuliato Letkol Inf Dwi Hertanto mengatakan bahwa kegiatan ini dapat membantu para prajurit yang tengah melaksanakan Satgas pengamanan perbatasan di wilayah Papua sebagai pedoman dalam mengambil langkah serta menjadi semangat dan moril prajurit dalam bertugas.
“Dengan adanya penyuluhan hukum tentang ROE (rules of engagement), tentunya Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 715/Motuliato akan lebih mengetahui dan memahami cara mengambil keputusan yg benar guna mensukseskan Satgas Yonif 715/Mtl,” tandasnya. (nhn)