Senin, 20 Januari 2025

Menhan Sjafrie Dukung Kategori Veteran Seroja Diperluas sampai 1999

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendukung usulan cakupan kategori Veteran RI diperluas. Hal ini dibahas saat menerima kunjungan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Legiun Veteran RI (LVRI) Letjen TNI (Purn) H. B. L Mantiri, di Jakarta, Senin (2/12).

Kepala Biro Pertahanan (Humas) Kemhan RI Kolonel Inf. Frega F. Wenas Inkiriwang, mengatakan pertemuan Sjafrie dengan ketua umum LVRI beserta jajarannya merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi veteran kepada bangsa dan negara.

Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menerima usulan terkait kategori veteran yang berjuang dalam operasi atau pertempuran Seroja saat di kesatuan bersenjata, diperluas cakupannya hingga tahun 1999.

“Terkait Veteran Seroja yang terlibat dalam peristiwa atau pertempuran dalam menegakkan kedaulatan NKRI di Timor Timur, dibahas adanya usulan perluasan pejuang Veteran RI hingga tahun 1999,” jelas Frega dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Selasa (3/12).

Baca Juga: Dukung Pelaksanaan Angkasa Yudha 2024, Sathar 72 Siapkan Bundle CDS untuk Pesawat CN-295 dan C-130 Hercules

Adapun perluasan kategori tahun bertujuan agar para pejuang Seroja dapat bergabung menjadi anggota Veteran RI seperti pejuang veteran lainnya untuk memperoleh hak-haknya sehingga kesejahteraan mereka semakin baik.

“Menanggapi usulan tersebut, Menhan menyampaikan pada dasarnya mendukung dan diserahkan lebih lanjut kepada para pelaku sejarah,” lanjutnya.

Para Veteran RI merupakan tokoh sejarah perjuangan bangsa yang telah mewariskan sistem konsep pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2012, veteran nasional terbagi atas empat kategori, didasarkan pada keterlibatan dan peristiwa yang dihadapi masing-masing golongan veteran, yang membuatnya layak memperoleh Tanda Kehormatan Veteran dan hak-hak terkait. Keempat kategori veteran nasional antara lain:

Baca Juga: Sebanyak 220 Prajurit TNI AD Terima Brevet Para, Siap Diterjunkan ke Medan Tempur

Veteran Pejuang Kemerdekaan Indonesia

Mereka yang masuk dalam kategori ini adalah para warga negara Indonesia yang menjadi pejuang kemerdekaan dalam periode 17 Agustus 1945–27 Desember 1949. Pejuang kemerdekaan adalah mereka yang secara aktif berjuang dalam revolusi fisik pada periode tersebut untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Veteran Pembela Kemerdekaan

Kategori ini terdiri atas warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah dan berperan aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia. Keterlibatan veteran pada golongan ini terhitung setelah tanggal 27 Desember 1949.

Dalam batas waktu tersebut, terdapat empat golongan lagi yang didasarkan pada peristiwa perang yang terjadi. Pertama adalah Veteran Pembela Trikora, yakni mereka yang berjuang antara periode 19 Desember 1961–1 Mei 1963.

Baca Juga: Kapal Pendarat Amfibi Singapura RSS Endurance Sandar di Jakarta, Ada Apa?

Kedua, golongan Veteran Pembela Dwikora. Mereka yang masuk dalam golongan ini terlibat aktif dalam perang antara periode 3 Mei 1964–11 Agustus 1966.

Ketiga, golongan Veteran Pembela Seroja yang berjuang antara 21 Mei 1975–17 Juli 1976. Keempat, adalah Veteran Pembela Lainnya yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Veteran Penjaga Perdamaian

Merupakan kategori bagi warga negara Indonesia yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Indonesia. (at)

BERITA TERBARU

INFRAME

Memperingati Hari Dharma Samudera di Teluk Jakarta

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, memimpin upacara dan prosesi tabur dari atas KRI Radjiman Wedyodiningrat (RJW)-992, di Teluk Jakarta (15/1).

EDISI CETAK TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER