Jumat, 29 Maret 2024

Mendorong Proses Renegosiasi antara Indonesia-Korea Selatan

BACA JUGA

Analisis

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terhentinya proses renegosiasi antara Indonesia dan Korea Selatan, antara lain masalah pembiayaan di pihak Indonesia dan skema alih teknologi dalam proyek tersebut. Dari sisi pembiayaan, Indonesia baru membayar sebesar 13% dari total komitmennya – yaitu 20% merujuk pada Cost Share Agreement. Untuk mengurangi beban anggaran negara dan menghemat cadangan devisa, sejak tahun 2018 Indonesia telah mencari cara dengan melakukan negosiasi ulang dengan Korea Selatan untuk mengurangi pembagian biayanya menjadi 15%.

Namun, Korea Selatan hanya mengizinkan pengurangan biaya bagi Indonesia menjadi 18,8%.Kemudian, dalam konteks alih teknologi, Indonesia tidak memiliki porsi kepemilikan penuh atas prototipe pesawat tempur KFX/IFX. Mantan Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Indonesia hanya mempunyai porsi kepemilikan minoritas, yaitu sebesar 15%, sedangkan porsi kepemilikan mayoritasnya menjadi milik Korea Selatan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa manfaat yang didapatkan oleh Indonesia dalam proyek kerja sama KFX/IFX ini tidak terlalu signifikan.

Juru bicara Kementerian Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang mencari opsi terbaik untuk kepentingan nasional Indonesia terkait dengan proyek tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini merupakan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk melanjutkan kerja sama produksi bersama pesawat temput KFX/IFX antara Indonesia dan Korea Selatan:

Meninjau ulang proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX

Pemerintah Indonesia perlu meninjau ulang proyek kerja sama pesawat tempur KFX/IFX dengan mengadakan rapat koordinasi antar instansi yang terkait untuk menghasilkan penilaian yang komprehensif. Berbagai lembaga yang dapat diundang untuk memberikan analisis dan masukan antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), PT Dirgantara Indonesia, DPR, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Beberapa hal yang perlu dibahas dan dikaji ulang yaitu mengenai kemampuan anggaran pertahanan Indonesia, persentase pembagian biaya, biaya produksi, skema alih teknologi, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga proses pemasaran. Selain itu, pemetaan biaya dan manfaat dari proyek KFX/IFX juga perlu dianalisis, apakah Indonesia perlu tetap melanjutkan proyek ini dengan 20% biaya yang harus ditanggung atau mundur dengan risiko biaya 13% yang telah dikeluarkan akan hangus. Setelah semua dikaji ulang, hasil dari pembahasan tersebut dapat disampaikan kepada presiden sebagai input untuk tawar menawar saat proses renegosiasi dengan Korea Selatan.

BERITA TERBARU

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER