Jakarta, IDM – Pangkalan TNI AL (Lanal) Gorontalo menggagalkan peredaran rokok tanpa pita cukai, Selasa (14/1). Langkah tersebut dilakukan bersama Bea Cukai Gorontalo untuk menekan potensi kerugian negara.
Mengutip keterangan Dispen Koarmada II pada Kamis (16/1), operasi gabungan digelar berdasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Paguyaman, Kabupatem Gorontalo.
Baca Juga: Kapal AL Inggris HMS Spey Singgah 10 Hari di Jakarta, Ini Agendanya
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal di wilayah Gorontalo.
“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang aktif melaporkan,” tutur Martha.
Baca Juga: KSAU Hadiri Upacara Pelepasan Kontingen Patriot Indonesia
“Tindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah khususnya pintu-pintu masuk lewat jalur laut,” sambungnya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dipastikan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran itu tidak hanya merugikan negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak, tapi juga membahayakan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. (un)