Kamis, 25 April 2024

KSAD Tidak Akan Tolerir Anggota TNI AD yang Melanggar Hukum

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan lima oknum anggota TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan di Instalasi Tahanan Militer, Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan, Selasa (24/5).

“Benar, telah dilakukakan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” jelas Tatang.

Tatang juga menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut. Selain itu, Tatang juga menambahkan bahwa siapapun nanti yang terbukti dalam kasus kerangkeng manusia tersebut, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan masing-masing berinisial SG, AF, LS, S dan MP,” ungkapnya.

Tatang juga menegaskan bahwa KSAD tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggota TNI AD, jika sampai terjadi anggota tersebut akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. (ADT)

BERITA TERBARU

INFRAME

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan KSAU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyerahkan bendera panji Swa Bhuwana Paksa kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Upacara serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER