Kamis, 18 April 2024

Komponen Cadangan adalah Keniscayaan Bukan Militerisasi Sipil

BACA JUGA

artikel ini ditulis oleh Edy Prasetyono (Pengamat Pertahanan Militer)

Dalam perdebatan publik tentang komponen cadangan muncul dua pertanyaan pokok yaitu apakah komponen cadangan sudah perlu dibentuk dan apakah pembentukan komponen cadangan merupakan militerisasi sipil atau wajib militer.

Mengapa komponen cadangan perlu dibentuk?

Alasan mendasar dari pembentukan komponen cadangan adalah bahwa pertahanan merupakan upaya semesta dengan menggunakan potensi dan sumber daya nasional untuk tujuan pertahanan. Dalam pengertian ini, sistem pertahanan semesta bukanlah unik Indonesia. Singapura dengan sistem total defence serta Vietnam dan China dengan people’s war secara normatif berangkat dari pemikiran yang sama tentang perlunya pembentukan sistem pertahanan yang ditopang oleh seluruh potensi nasional. Demikian pula halnya dengan sistem konskripsi yang diberlakukan di banyak negara. Intinya, hampir semua negara mengembangkan sistem pertahanan yang memberi ruang bagi penggunaan sumber-sumber nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam sishanta, TNI adalah komponen utama pertahanan untuk menghadapi ancaman militer. Tetapi, pengembangan kekuatan militer selalu dihadapkan pada masalah sustainability, keterbatasan sumber daya nasional, dan hal-hal yang tak terduga (unpredictability). Negara- negara yang telah mapan pun dengan ketersediaan sumber-sumber yang besar juga dihadapkan pada masalah ini. Akibatnya, sistem pertahanan harus memberi ruang yang fleksibel untuk mengembangkan kekuatan cadangan untuk menopang kekuatan utama melalui ekspansi kekuatan (force expansion) dan peningkatan kemampuan (surge capacity). Secara operasional, inilah makna sistem pertahanan semesta.

Beberapa kalangan menyatakan lebih baik memperkuat komponen utama daripada membentuk komponen cadangan. Pandangan ini lupa bahwa negara yang mempunyai kekuatan militer yang besar pun misalnya AS, Rusia, dan China juga mengembangkan komponen cadangan. Apalagi bagi negara-negara yang kekuatan pertahanannya tidak sebesar mereka. Pada dasarnya memang tidak ada hubungan antara besar kecilnya komponen utama dengan perlu tidak tidaknya pembentukan komponen cadangan. Pembentukan komponen cadangan dimaksudkan untuk mengembangkan sistem pertahanan untuk mempersiapkan potensi nasional untuk kepentingan pertahanan yang siap digunakan jika diperlukan. Pengembangan komponen cadangan juga memberikan ruang atau opsi penggunaan kekuatan yang fleksibel sesuai dengan ketersediaan dan relevansinya dengan perkembangan situasi, terutama dalam situasi keadaan darurat yang diikuti dengan pernyataan mobilisasi.

Komponen cadangan bukan wajib militer

Di banyak negara komponen cadangan secara khusus dibentuk dengan kualifikasi untuk dapat bergabung dalam, dan menjalankan fungsi seperti, komponen utama/reguler. Mereka juga memperoleh pembinaan dan pelatihan, serta kompensasi gaji dan jaminan sosial yang layak.

Dalam kualifikasi ini, komponen cadangan bisa bersifat bersifat voluntary (dari civilians) dengan rekrutmen melalui pendaftaran/aplikasi, wajib militer, atau otomatis diambil dari mantan prajurit dan kekuatan-kekuatan yang sudah siap. Wajib militer bagi seluruh warganegara diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat, atau pertimbangan sumber daya nasional.

Dalam konteks Indonesia, banyak kalangan khawatir bahwa komponen cadangan ini sama dengan wajib militer. Padahal, Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan dengan sangat jelas bahwa komponen cadangan bersifat sukarela. Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dinyatakan pula pada Pasal 13 UU PSDN bahwa latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan.

Jika komponen cadangan bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi oleh Presiden, maka tuduhan atau kekhawatiran bahwa komponen cadangan adalah militerisasi sipil menjadi tidak relevan. Dimana letak militerisasi sipilnya? Mengapa komponen utama yang juga bersifat sukarela dan dibentuk melalui proses seleksi yang ketat tidak disebut militerisasi sipil? Komponen utama dan komponen cadangan selama dinas aktif adalah militer, bukan sipil.

Jadi, kata kunci untuk memahami komponen cadangan pertahanan negara sebagaimana diatur dalam UU PSDN adalah bersifat sukarela, melalui proses seleksi, dan hanya digunakan setelah pernyataan mobilisasi oleh Presiden.

BERITA TERBARU

INFRAME

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan KSAU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyerahkan bendera panji Swa Bhuwana Paksa kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Upacara serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER