Jakarta, IDM – Pemerintah Irak secara resmi menetapkan kelompok separatis Kurdi sebagai organisasi terlarang. Hal itu dilakukan menyusul Turki, yang telah lebih dulu mencap Kurdi sebagai teroris.
Dilansir dari AP, Rabu (24/7), Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani telah mengeluarkan instruksi agar Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dilarang dalam semua korespondensi resmi. Pernyataan itu merupakan yang pertama kalinya pemerintah Irak secara resmi menetapkan status kelompok tersebut.
Baca Juga: Dorong Jumlah Tentara untuk Perang Lawan Ukraina, Gaji Tentara Kontrak Moskow Meningkat
Keputusan Irak itu merupakan hasil dari pembahasan dengan Turki. Sebelumnya, ketika Presiden Recep Tayyip Erdogan mengunjungi Irak pada bulan April lalu, ia mengatakan bahwa dirinya dan Sudani telah “berkonsultasi mengenai langkah-langkah bersama yang dapat kita ambil melawan organisasi teroris PKK dan perluasannya, yang menargetkan Turki dari wilayah Irak.”
Baca Juga: Filipina dan Singapura Perluas Kerja Sama Pertahanan
Turki pun seringkali melakukan serangan lintas batas ke Irak utara, yang menjadi basis PKK. Awalnya, pemerintah Irak menyebut serangan Turki itu sebagai pelanggaran kedaulatan. Namun, kini akhirnya kedua negara itu sepakat menetapkan organisasi PKK sebagai ancaman terhadap keamanan. (bp)