Kamis, 28 Maret 2024

China Didesak ‘Gugurkan’ Garis Imajiner demi Selamatkan Bilateral

BACA JUGA

JAKARTA, IDM – China diharapkan dapat melupakan nine-dash line, yang menjadi dalih sekaligus penegas klaim mereka atas 90 persen wilayah Laut China Selatan. Laut Natuna Utara, bagian dari kedaulatan Indonesia, terseret di dalamnya. 

Potensi pencaplokan inilah yang lebih dari satu dekade memacu urat sengketa di Asia Tenggara. Menarik ‘minat’ negara-negara adidaya—Amerika dan Eropa—untuk menjadi penengah sekaligus ‘peletak dasar’ perimbangan kekuatan di kawasan atas nama perdamaian dunia.

Dilansir dari The Strait Times, Jumat (18/9), pakar militer dari East Asian Institute (EAI) Li Nan menyatakan, merelakan garis imajiner itu tidak akan melukai prinsip Beijing. Tak pula merontokkan kepentingan jangka panjang mereka. 

“Ini saatnya China melepaskan nine-dash line. Berkukuh padanya (garis) tidak akan ada gunanya,” ujar Li dalam diskusi daring sengketa maritim bertajuk The South China Sea Dispute: United States-China Rivalry, Lawfare and the Prospects for a Code of Conduct.

Menyinggung Code of Conduct (CoC), para pembicara menyepakati pendapat bahwa ASEAN dan China agaknya belum akan menyelesaikan ‘buku panduan’ itu hingga tenggat tahun depan. Pandemi jadi kambing hitam. Menyebabkan keterbatasan gerak ruang dan waktu dalam semua aspek kehidupan.

Sementara itu, ketegangan akibat gesekan menahun di perairan lebih kurang merenggangkan bilateral China dan negara-negara di ASEAN seperti Filipina dan Vietnam. 

Mengurai Batas Teritori

Eskalasi dengan Indonesia tak kalah memuncak. Jakarta melayangkan nota protes kepada Beijing awal bulan ini setelah kapal coast guard China mengendon dua hari di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia, lepas pantai Kepulauan Natuna.

Nine-dash line lah yang selama ini jadi inti sengketanya. Dinilai bertentangan dengan hukum maritim internasional, China justru menggaungkan eksistensi garis itu untuk mengklaim hak dan kepemilikan atas perairan yang memeluk Natuna. 

Li menegaskan, coast guard China sudah semestinya menegakkan yurisdiksi atas garis bayangan tersebut. “Yang memicu timbulnya masalah dengan negara-negara pesisir lainnya,” kata dia. 

Karena itu, ia menambahkan, penting untuk menyudahi gagasan nine-dash line. “Ini akan mendorong soft power mereka.”

Menurutnya, China sebenarnya sempat menghapus sejumlah bagian dari garis-batas itu pada awal 1950-an. Kala itu, Beijing menghapus dua garis putus-putus di belahan utara Vietnam.

Namun, kata Li, mustahil bila mereka mau melakukannya lagi. Ia meyakini, langkah tersebut (bila dilakukan) akan mendapat penolakan dari lembaga negara seperti Tentara Pembebasan Rakyat China (PLA).

“Terkait kebijakan politik luar negerinya, China lebih menitikberatkan pada dinamika lembaga, bukan opini publik. Jadi, bila China memutuskan ‘memodifikasi’ nine-dash line,misalnya. Saya kira PLA tidak akan setuju.”

Peluang Konsesi, Mungkinkah?

Panelis lain, Le Hong Hiep dari ISEAS – Yusof Ishak Institute, sedikit mengoreksi pernyataan Li. Ia mengingatkan, China memang menghapus dua garis, tapi pada 2010 mereka membubuhkan garis baru di Laut China Timur. 

“Saya justru sangat tidak yakin China akan membuat konsesi serupa. Namun, saya sependapat dengan Li, bahwa melupakannya akan bagus buat soft power China,” tuturnya.

Pada 2016 Mahkamah Internasional di Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag memutuskan, klaim China di Laut China Selatan yang didasarkan pada nine-dash line tidak memiliki dasar hukum. Putusan ini disampaikan setelah Filipina membawa kasus tersebut ke pengadilan.

Sudah pasti China menolak. Sementara Amerika Serikat (AS) secara eksplisit ‘memihak’ putusan itu untuk pertama kalinya pada Juli tahun ini.

Sapu Bersih Klaim

Pekan lalu, Prancis, Jerman, dan Inggris Raya mengajukan catatan bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, menolak klaim China atas 90 persen Laut China Selatan.

Dalam catatan verbale tertanggal 16 September 2020, ketiga negara tersebut mengatakan bahwa ‘hak bersejarah’ atas perairan Laut Cina Selatan ‘tidak sesuai’ dengan hukum internasional dan ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) 1982.

Dukungan mereka mengacu putusan serupa oleh arbitrase 12 Juli 2016 yang dimenangkan Filipina.

Menegaskan kembali posisi hukum mereka sebagai negara pihak UNCLOS, ketiga negara juga mengatakan, “Semua klaim maritim di Laut China Selatan harus dibuat dan diselesaikan secara damai sesuai prinsip dan aturan UNCLOS, sedangkan cara dan prosedur penyelesaian sengketa diatur dalam Konvensi. “

China dan Filipina juga menandatangani UNCLOS.

Note verbale itu diajukan sebagai tanggapan atas pandangan yang diungkapkan China terkait klaim maritimnya di Laut China Selatan dalam nota sebelumnya, serta surat China terkait pengajuan Malaysia ke Commission on the Limits of the Continental Shelf pada Desember 2019. (ISA/WAN)

BERITA TERBARU

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER