Sabtu, 20 April 2024

Berikut Formasi Seleksi CPNS Kementerian Pertahanan 2021

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah mengumumkan formasi untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. Nantinya, pelamar yang lolos seleksi CPNS 2021 Kemenhan akan ditempatkan pada unit kerja serta wilayah yang mendapatkan alokasi formasi. Satuan kerja dan Sub Satuan kerja yang menjadi tempat alokasi formasi adalah Unit Organisasi (UO) kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

Seleksi CPNS Kemenham tahun ini akan menerima 1456 formasi, yang terbagi atas 228 UO Kemhan, 168 formasi untuk Mabes TNI, 581 formasi untuk UO TNI – AD, 361 formasi untuk UO TNI – AL, dan 118 formasi untuk UO TNI – AU. Berikut adalah beberapa formasi yang dibuka Kemenhan untuk CPNS 2021.

Pengadministrasian Keuangan (1 orang) Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Perkantoran / D-III Keuangan / D-III Tata Perkantoran / D-III Manajemen perkantoran Penempatan: UO Kementerian Pertahanan Jenis formasi: Putra/Putri Papua Terampil Perawat (2 orang) Kualifikasi pendidikan: D – III Keperawatan Penempatan: UO Mabes TNI Jenis formasi: Umum Terampil Asisten Apoteker (11 orang) Kualifikasi pendidikan: D – III Farmasi Penempatan: UO TNI AD Jenis formasi: Umum Terampil Fisioterapis (7 orang) Kualifikasi pendidikan: D – III Fisioterapi Penempatan: UO TNI AL Jenis formasi: Umum Operator Mesin (6 orang) Kualifikasi pendidikan: D – III Teknik Mesin Penempatan: UO TNI AU Jenis formasi: Umum Untuk mengetahui keseluruhan formasi yang dibuka, dapat mengunjungi laman Biro kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan pada link berikut kemhan.go.id.

Ketentuan dan Persyaratan Umum Terdapat ketentuan serta persyaratan umum dan khusus yang perlu diperhatikan bagi calon pelamar CPNS Kemhan 2021, di antaranya:

1. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan sopan sebagai pegawai swasta

 4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas milik pemerintah

 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

 8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah

 9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 10. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud adalah: Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas / sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas / sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan / atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan; Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan / atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/ lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

11. Batas usia paling tinggi 40 tahun bagi pelamar pada posisi tertentu pada saat melamar, di antaranya: Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis; Dokter Pendidik Klinis; Dosen, Peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (doktor).

 12. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar;

13. Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melakukan pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;

 14. Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN

 15. Kesesuaian Surat Tanda Registrasi akan divalidasi oleh Instansi Pemerintah

. Daftar Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri

 16. Akreditasi program studi/ perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu penegetahuan, dan teknologi

 17. Informasi akreditasi program studi/ perguruan tinggi dapat diperoleh dari: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu penegetahuan, dan teknologi. Pangkalan data (database) BAN-PT.

 Ketentuan dan Persyaratan Kebutuhan Khusus :

1. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian” (Cumlaude), dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran atau luar negeri dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut.

2. Khusus bagi putra/putri yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

3. Merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibutuhkan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

4. Merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu penegetahuan, dan teknologi.

5. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan sebagai berikut: Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

6. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut:

7. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.

 9. Pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan: Dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisanilitasannya.

10. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

11. Terdapat Nilai Ambang batas jenis kebutuhan yang dilamar.

12. Kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat dapat dilamar sebagaimana alokasi formasi dalam lampiran pengumuman ini dan dengan persyaratan.

Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/papua Bara berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua barat yang dibuktikan dengan: Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dan Surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian :

1. Tinggi badan minimal untuk pria 160 cm dan untuk wanita 155 cm

 2. Apabila mengundurkan diri sebagai CPNS bukan karena dinas, tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya

 3. Bagi wanita, tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi

4. Tidak bertato dan bertindik (untuk wanita tindik di telinga tidak boleh lebih dari satu)

 5. Bersedia untuk tidak keluar dana tau pindah ke instansi kementerian lain sekurang-kurangnya selama 10 tahun. Terhitung mulai tanggal pengangkatan menjadi PNS

 6. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan NIP seampai diangkat menjadi CPNS apabila mengundurkan diri tidak diperbolehkan melamar CPNS tahun berikutnya dan wajib menyembalikan biaya sebesar Rp100.000.000 yang akan dikembalikan ke Kas Negara sebagai pengganti biaya seleksi CPNS

7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat keterangan bebas narkoba (NAPZA) dari BNN atau Rumah Sakit pemerintah setempat

 8. Merupakan lulusan PTN/PTS yang terakreditasi program studi minimal B (berdasarkan tahun kelulusan) dari BAN-PT dan/atau Pusdiknakes / LAM-PTKes dengan IPK minimal 2,75

 9. Surat lamaran yang ditulis tangan bermaterai Rp10.000 dengan dtandatangani dengan pena hitam dan diunggah dengan ketentuan tajuk alamat sesuai formasi; 10. KTP asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

10. Ijazah dan transkrip nilai asli atau fotokopi dilegalisir stempel basah oleh pejabat berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Surat Lamaran CPNS Kemhan 2021 Surat lamaran merupakan berkas yang tidak boleh terlewat saat pendaftaran lamaran kerja ataupun seleksi CPNS. Kemhan telah memberikan format surat lamaran yang disesuaikan dengan unit operasional di Kemhan.

 Berikut adalah hal-hal yang harus terdapat pada surat lamaran Kemhan untuk CPNS 2021. Tanggal surat Tujuan surat berdasarkan unit operasional Nama Tempat / tanggal lahir (minimal tingkat kabupaten) Jenis kelamin NIK Pendidikan Alamat domisili Nomor HP Agama Jenis formasi, umum atau khusus (Cumlaude / Disabilitas / Putra/Putri Papia Jabatan Unit kerja Setiap surat lamaran kerja yang digunakan untuk mendaftar seleksi CPNS Kemhan 2021 dibedakan berdasarkan jenis unit operasional yang dipilih.

Perbedaan terdapat pada alamat tujuan surat. Berikut adalah daftar alamat tujuan surat yang dibedakan berdasarkan unit operasional, yang dikutip dari Pengumuman Nomor: Peng/ 1/ VI / 2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021. 1. UO. Kemhan Menteri Pertahanan RI d/a Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemhan c.a. Kabag Adabangpeg Ropeg Setjen Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat, Kode Pos: 10110 2. UO. Mabes TNI Panglima TNI. u.p. Aspers d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870 3. UO. TNI – AD Kasad. U.p. Dirajenad d/a Jalan Bangka No.6, Kota Bandung Kode Pos 40113 4. UO. TNI – AL Kasad u.p. Kadisminpersal d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870 5. UO. TNI – AU Kasau u.p. Kadisminpersau d/a Jalan Raya Hankam Cilangkap, Jakarta Timur, Kode Pos 13870. Pelamar yang akan mendaftar seleksi CPNS Kemhan 2021 dapat mengunduh contoh surat lamaran pada laman Biro kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemhan. (man)

BERITA TERBARU

INFRAME

Panglima TNI Pimpin Serah Terima Jabatan KSAU

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyerahkan bendera panji Swa Bhuwana Paksa kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono. Upacara serah terima jabatan (sertijab) tersebut berlangsung di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/4).

EDISI TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER