Selasa, 14 Januari 2025

Anggota Komisi IX DPR RI: Program Rightsizing Optimalkan Kinerja Perusahaan

BACA JUGA

Jakarta, IDM – Menjawab ketidakpastian dunia ekonomi akibat berbagai faktor, banyak perusahaan nasional maupun internasional melakukan reshaping atau rightsizing dalam organisasi mereka. Reshaping ini dimaksudkan agar terjadi efisiensi sehingga dapat mendorong pertumbuhan perusahaan di masa yang akan datang.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sutan Adil Hendra menjelaskan, pascapandemi Covid-19 sektor ekonomi menghadapi fase yang belum menentu. Banyak perusahaan yang masuk ke dalam tahap recovery akibat diguncang pandemi. Bahkan, menurutnya, perusahaan harus melakukan manuver agar tidak mengalami kerugian atau bahkan penutupan. Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan reshaping atau rightsizing.

“Pada era serba dinamis seperti saat ini, rightsizing tidak hanya diartikan sebagai tindakan memotong jumlah karyawan, namun sebagai tindakan yang dilakukan oleh perusahaan agar karyawan berada pada posisi atau jabatan yang tepat, atau dikenal dengan istilah right man on the right place,” jelas Sutan.

Rightsizing atau reshaping, menurut Sutan bukanlah konsep yang baru. Proses ini tidak hanya dilakukan oleh perusahaan yang telah mapan secara struktural, namun juga telah diadaptasi oleh perusahaan-perusahaan startup.

Pria yang akrab dipanggil Bapak SAH ini juga menjelaskan, proses rightsizing atau reshaping bisa dilakukan pada semua perusahaan baik BUMN maupun swasta.

“Jika mengacu pada kepentingan Badan Usaha, rightsizing dilakukan untuk mencapai tiga hal krusial yang menyangkut kinerja perusahaan. Salah satunya, kinerja perusahaan akan meningkat tajam,” jelasnya.

Di sisi lain, proses rightsizing atau reshaping tentu akan berdampak kepada karyawan. Untuk itu, Sutan mengatakan bahwa Komisi IX memperjuangkan nasib karyawan dengan tiga hal.

“Pertama, hak mereka akan pesangon sesuai peraturan perundangan harus diperhatikan. Kedua, hak mereka untuk mendapatkan kesempatan kerja baru harus dibantu atau difasilitasi. Ketiga, hak untuk mendapatkan kesempatan mengembangkan diri melalui pelatihan atau sertifikasi,” jelas Sutan.

Sutan menambahkan, perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada karyawan terdampak efisiensi dengan pengawasan yang mengoptimalkan fungsi pengawas ketenagakerjaan di Disnaker.

“Selain itu kita juga memastikan hak mereka di BPJS Ketenagakerjaan bisa dibayar. Pada prakteknya kita juga mendorong pendampingan dari serikat pekerja,” tutup Sutan. (ydh)

BERITA TERBARU

INFRAME

Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Kunjungan Menteri Pertahanan Jepang

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan Jepang, Gen Nakatani, memberi penghormatan kepada Bendera Merah Putih dan Bendera Jepang saat upacara penyambutan di Kementerian Pertahanan, Jakarta, (7/1).

EDISI CETAK TERBARU

sidebar
ads-custom-5

POPULER